Kamis, 08 April 2010

Pura-pura yang Tersohor di Manca Negara

Pura Kahyangan Jagat dan Pura Dang Kahyangan
Pura Kahyangan jagat tergolong pura untuk umum, sebagai tempat pemujaan Ida Sang Hyang Widi Wasa - Tuhan Yang Maha Esa dalam segala prabhawa-Nya atau manifestasi-Nya.Sedangkan Pura Dang Kahyangan dibangun untuk menghormati jasa-jasa pandita (guru suci). Pura Dang Kahyangan dikelompokkan berdasarkan sejarah. Di mana, pura yang dikenal sebagai tempat pemujaan di masa kerajaan di Bali, dimasukkan ke dalam kelompok Pura Dang Kahyangan Jagat. Keberadaan Pura Dang Kahyangan tidak bisa dilepaskan dari ajaran Rsi Rena dalam agama Hindu. Pura Dang Kahyangan adalah pura-pura besar yang berkaitan dengan dharma-yatra Dhang Guru terutama Dhang Hyang Dwijendra termasuk dalam Kahyangan Jagat dan juga pura-pura kerajaan yang pernah ada.
 
Pura Kahyangan Desa 
Pura-pura yang disungsung oleh desa adat berupa Kahyangan Tiga yaitu tiga buah pura yang melingkupi desa ialah Pura Desa atau Bale Agung sebagai tempat pemujaan Tuhan dalam prabhawa-Nya sebagai pencipta yaitu Brahma, Pura Puseh sebagai tempat pemujaan Tuhan dalan manifestasi-Nya sebagai pemelihara yaitu Wisnu dan Pura Dalem sebagai tempat pemujaan Tuhan dalam manifestasi-Nya sebagai pelebur yaitu Çiwa.
 
Pura Swagina 
Pura pura ini dikelompokkan berdasarkan fungsinya sehingga sering disebut pura fungsional. Pemuja dari pura-pura ini disatukan oleh kesamaan di dalam kekaryaan atau di dalam mata pencaharian seperti; untuk para pedagang adalah Pura Melanting, para petani dengan Pura Subak, Pura Ulunsuwi, Pura Bedugul, dan Pura Uluncarik. Masih banyak lagi seperti di hotel hotel, perkantoran pemerintah maupun swasta.
 
Pura Kawitan 
Pura ini sudah bersifat spesifik di mana para pemujanya ditentukan oleh asal usul keturunan atau wit dari orang tersebut. Termasuk ke dalam kategori ini adalah; Sanggah-Pemerajan, Pratiwi, Paibon, Panti, Dadia atau Dalem Dadia, Penataran Dadia, Pedharman dan sejenisnya.
 
Pura Cyber
Informasi tentang pura yang didapat oleh kelian dalam beberapa waktu menjadi pemulung di jagat maya. Ada yang lengkap, ada yang cuma selayang pandang, namun sangat informatif dan mengasikkan untuk dibaca. Penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pemilik wacana, semoga keberadaan semua pura tetap lestari.
 
Tirta Yatra 
Kumpulan catatan perjalanan spiritual metirtayatra ke beberapa pura, agar dapat menjadi pedoman para semeton yang berniat tangkil ke pura yang sama.

Forum Bhisama Kesucian Pura dan Pemangku Se-Bali Segera Turun


Denpasar (Bali Post) -
Forum Bhisama Kesucian Pura dan Pemangku Sejagat Bali segera turun untuk mempertanyakan sejauh mana pencaplokan kawasan suci Danau Buyan. “Kami secepatnya berkirim surat ke DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, PHDI Bali serta Dinas Kehutanan Bali untuk mempertanyakan hal itu,” kata Ketua Forum Bhisama Kesucian Pura dan PemangkuSejagat Bali Si Ketut Mandiranatha, S,H. usai pertemuan di Kerobokan, Rabu (21/1) kemarin.
Sekitar 20-50 elemen masyarakat khususnya peduli lingkungan dan bhisama kesucian pura akan bergerak 27 Januari mendatang. Pertama sekitar pukul 08.00 mereka akan bertemu pengurus PHDI Bali. Usai di PHDI Bali, pthaknya pukul 10.00 mendatangi Dinas Kehutanan Bali untuk mempertanyakan alih fungsi hutan dan terakhir di DPRD Bali. Selanjutnya akan diagendakan lagi peninjauan ke Danau Buyan. Baru kemudian digagas bertemu dengan DPRD dan Bupati Buleleng untuk mempertanyakan keluarnya izin pengembangan kawasan Danau Buyan.
Lolosnya izin tersebut dinilai aneh, karena Gubernur Bali sebelumnya Drs. Dewa
Beratha sempat menolak investasi di kawasan suci Danau Buyan karena itu merupakan jantung kawasan lindung yang berfungsi menyediakan kebutuhan air masyarakat Bali.
Ada ungkapan bijak yang disampaikan Mandiranatha kepada para pejabat dan wakil rakyat. “Man kita tanyakan kepada din kita sendiri sebagai umat Hindu apa yang bisa kita lakukan saat mi untuk menyelamatkan Bali, bukan sebaliknya apa yang kita dapat dan Bali.”
Forum Bhisama Kesucian Pura dan Pemangku Sejagat Bali ke Dinas Kehutanan Bali guna mempertanyakan sejauh mana alih fungsi hutan di sekitar kawasan Danau Buyan untuk kepentingan di luar fungsi lindung. Terlebih investor menyebut memohon rekomendasi kepada Gubernur Bali agar diizinkan memanfaatkan kawasan hutan di sekitar Danau Buyan 60 hektar. Sedangkan proposal investasi, penggagas PT Anantara akan membidik 900 hektar lahan milik Departemen Kehutanan di kawasan Danau Buyan.
Menurutnya, pencaplokan lahan hutan sampai ratusan hektar selain menyebabkan kerusakan hutan juga debit air terus mengecil. Mandiranatha juga mengisyaratkan segera membentuk pengurus forum se-Bali Sejumlah tokoh menyatakan kesiapan bergabung di dalamnya.
I Gusti Ngurah Mendra menyatakan siap bergabung karena danau merupakan bagian dari sad kertih yang harus disucikan umat Hindu. Sejumlah elemen dari Jembrana juga menyatakan kesiapan seperti disampaikan Ketut Sukarmen Hadi Wijaya serta Ketua Gerakan Marhaen dari Badung Drs. Ida Bagus Purwa Tatwa, SIP,, M.Si. 

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PURA - PHDI PUSAT

KEPUTUSAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT

NOMOR: 11/Kep/I/PHDIP/1994


TENTANG BHISAMA KESUCIAN PURA


Menimbang:

Bahwa dengan semakin berkembangnya Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dan demi terjaminnya kesucian Pura dengan kawasan sucinya disatu pihak dan tetap berlangsungnya Pembangunan Nasional dan Daerah dilain pihak.


Mengingat:

Anggaran Dasar Parisada Hindu Dharma Indonesia Bab. IX Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33 dan Pasal 34.


Mendengar:

Hasil musyawarah para anggota Pesamuhan Sulinggih dan Pesamuhan Walaka serta Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat pada tanggal 25 Januari 1994 di Universitas Hindu Indonesia dengan acara membahas Kesucian Pura bagi umat Hindu.


Memperhatikan:


Aspirasi Umat Hindu yang berkembang tentang Kesucian Pura


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


A. PENDAHULUAN


Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat senantiasa mendukung kebijaksanaan pemerintah dalam Pembangunan Nasional sebagaimana ditegaskan di dalam GBHN tahun 1993. Bahwa Pembangunan jangka panjang 25 tahun tahap ke II merupakan proses berlanjut, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan dari Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun Tahap I.

Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap ke II Bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pembangunan Nasional kecenderungan- kecenderungan yang diperkirakan timbul khususnya yang berdampak negatip perlu diwaspadai, dan kendala- kendala yang muncul perlu ditanggulangi secara dini, tepat dan benar.

Mengingat Bangsa Indonesia akan segera memasuki tahap tinggal landas dan meningkatnya kemajuan Industrialisasi dan Globalisasi yang ditunjang oleh kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana Bali merupakan daerah wisata yang utama. Untuk menjamin kelancaran Pembangunan Nasional maka dibutuhkan landasan- landasan Pembangunan Agama Hindu dan kebudayaan secara kuat dan ampuh. Umat Hindu dituntut agar mampu mengantisipasi masalah-masalah yang merupakan dampak negatip akibat dari Pembangunan itu sendiri. Hal ini sangat penting mengingat masyarakat Hindu Indonesia khususnya Hindu di Bali bersifat sosial keagamaan. Oleh karena itu maka perlu pengkajian-pengkajian secara mendalam dan terarah.

B. UMUM

1. Agama Hindu dalam kitab sucinya yaitu Weda-weda telah menguraikan tentang apa yang disebut dengan tempat-tempat suci dan Kawasan Suci, Gunung, Danau, Campuan (pertemuan sungai), Pantai, Laut dan sebagainya diyakini memiliki nilai- nilai kesucian. Oleh karena itu Pura dan tempat- tempat suci umumnya didirikan ditempat tersebut, karena ditempat orang-orang suci dan umat Hindu mendapatkan pikiran-pikiran suci (wahyu).

2. Tempat- tempat suci tersebut telah menjadi pusat- pusat bersejarah yang melahirkan karya- karya besar dan abadi lewat tangan orang-orang suci dan para Pujangga untuk kedamaian dan kesejahteraan umat manusia. maka didirikanlah Pura-Pura Sad Khayangan, Dang Khayangan, Khayangan Tiga, dan lain-lain. Tempat-tempat suci tersebut memiliki radius kesucian yang disebut daerah kekeran dengan ukuran Apeneleng Apenimpug, dan Apenyengker. Untuk Pura Sad Khayangan dipakai ukuran Apeneleng Agung (minimal 5 Km dari Pura), untuk Dang Khayangan dipakai ukuran Apeneleng Alit (minimal 2 km dari Pura), dan untuk Khayangan Tiga dan lain-lain dipakai ukuran Apenimpug atau Apenyengker.

3. Mengingat perkembangan pembangunan yang semakin pesat, dan Umat Hindu yang bersifat sosial keagamaan maka kegiatan pembangunan mengikutsertakan Umat Hindu disekitarnya, mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasan, demi kelancaran pembangunan tersebut. Agama Hindu menjadikan umatnya menyatu dengan alam lingkungan, oleh karena itu konsepsi Tri Hita Karana wajib diterapkan dengan sebaik-baiknya. Untuk memelihara keseimbangan antara pembangunan dan tempat suci, maka tempat-tempat suci (pura) perlu dikembangkan untuk menjaga keserasian dengan lingkungannya.

4. Berkenaan dengan terjadinya perkembangan pembanugnan yang semakin pesat, maka pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Didaerah Radius kesucian pura (daerah kekeran) hanya boleh ada bangunan yang terkait dengan kehidupan keagamaan Hindu, misalnya didirikan Dharmasala, Pasraman dan lain-lain, bagi kemudahan umat Hindu melakukan kegiatan keagamaan (misalnya Tirta yatra, Dharma Wacana, Dharma Githa, Dharma Sedana dan lain-lain).

C. KHUSUS

1. Menyadari bahwa suksesnya pembinaan umat Hindu dan kebudayaan menyebabkan keberhasilan pariwisata budaya, maka diperlukan adanya kerjasama yang sebaik- baiknya antara instansi kepariwisataan dengan PHDI dan lembaga adat.

2. Perlu diadakan pengkajian ulang yang lebih mendalam terhadap segala aktivitas pembangunan yang ada di kawasan suci Tanah Lot untuk menjaga kelestarian dan kesucian sesuai dengan ketentuan di atas.

Om Santhih, Santhih, Santhih, Om


Denpasar, 25 Januari 1994
Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat
Ketua Umum 
Ida Pedanda Putra Telaga 
Sekretaris Jenderal
Drs. Ida Bagus Suyasa Negara