Kamis, 08 April 2010

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PURA - PHDI PUSAT

KEPUTUSAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT

NOMOR: 11/Kep/I/PHDIP/1994


TENTANG BHISAMA KESUCIAN PURA


Menimbang:

Bahwa dengan semakin berkembangnya Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dan demi terjaminnya kesucian Pura dengan kawasan sucinya disatu pihak dan tetap berlangsungnya Pembangunan Nasional dan Daerah dilain pihak.


Mengingat:

Anggaran Dasar Parisada Hindu Dharma Indonesia Bab. IX Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33 dan Pasal 34.


Mendengar:

Hasil musyawarah para anggota Pesamuhan Sulinggih dan Pesamuhan Walaka serta Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat pada tanggal 25 Januari 1994 di Universitas Hindu Indonesia dengan acara membahas Kesucian Pura bagi umat Hindu.


Memperhatikan:


Aspirasi Umat Hindu yang berkembang tentang Kesucian Pura


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


A. PENDAHULUAN


Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat senantiasa mendukung kebijaksanaan pemerintah dalam Pembangunan Nasional sebagaimana ditegaskan di dalam GBHN tahun 1993. Bahwa Pembangunan jangka panjang 25 tahun tahap ke II merupakan proses berlanjut, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan dari Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun Tahap I.

Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap ke II Bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pembangunan Nasional kecenderungan- kecenderungan yang diperkirakan timbul khususnya yang berdampak negatip perlu diwaspadai, dan kendala- kendala yang muncul perlu ditanggulangi secara dini, tepat dan benar.

Mengingat Bangsa Indonesia akan segera memasuki tahap tinggal landas dan meningkatnya kemajuan Industrialisasi dan Globalisasi yang ditunjang oleh kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana Bali merupakan daerah wisata yang utama. Untuk menjamin kelancaran Pembangunan Nasional maka dibutuhkan landasan- landasan Pembangunan Agama Hindu dan kebudayaan secara kuat dan ampuh. Umat Hindu dituntut agar mampu mengantisipasi masalah-masalah yang merupakan dampak negatip akibat dari Pembangunan itu sendiri. Hal ini sangat penting mengingat masyarakat Hindu Indonesia khususnya Hindu di Bali bersifat sosial keagamaan. Oleh karena itu maka perlu pengkajian-pengkajian secara mendalam dan terarah.

B. UMUM

1. Agama Hindu dalam kitab sucinya yaitu Weda-weda telah menguraikan tentang apa yang disebut dengan tempat-tempat suci dan Kawasan Suci, Gunung, Danau, Campuan (pertemuan sungai), Pantai, Laut dan sebagainya diyakini memiliki nilai- nilai kesucian. Oleh karena itu Pura dan tempat- tempat suci umumnya didirikan ditempat tersebut, karena ditempat orang-orang suci dan umat Hindu mendapatkan pikiran-pikiran suci (wahyu).

2. Tempat- tempat suci tersebut telah menjadi pusat- pusat bersejarah yang melahirkan karya- karya besar dan abadi lewat tangan orang-orang suci dan para Pujangga untuk kedamaian dan kesejahteraan umat manusia. maka didirikanlah Pura-Pura Sad Khayangan, Dang Khayangan, Khayangan Tiga, dan lain-lain. Tempat-tempat suci tersebut memiliki radius kesucian yang disebut daerah kekeran dengan ukuran Apeneleng Apenimpug, dan Apenyengker. Untuk Pura Sad Khayangan dipakai ukuran Apeneleng Agung (minimal 5 Km dari Pura), untuk Dang Khayangan dipakai ukuran Apeneleng Alit (minimal 2 km dari Pura), dan untuk Khayangan Tiga dan lain-lain dipakai ukuran Apenimpug atau Apenyengker.

3. Mengingat perkembangan pembangunan yang semakin pesat, dan Umat Hindu yang bersifat sosial keagamaan maka kegiatan pembangunan mengikutsertakan Umat Hindu disekitarnya, mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasan, demi kelancaran pembangunan tersebut. Agama Hindu menjadikan umatnya menyatu dengan alam lingkungan, oleh karena itu konsepsi Tri Hita Karana wajib diterapkan dengan sebaik-baiknya. Untuk memelihara keseimbangan antara pembangunan dan tempat suci, maka tempat-tempat suci (pura) perlu dikembangkan untuk menjaga keserasian dengan lingkungannya.

4. Berkenaan dengan terjadinya perkembangan pembanugnan yang semakin pesat, maka pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Didaerah Radius kesucian pura (daerah kekeran) hanya boleh ada bangunan yang terkait dengan kehidupan keagamaan Hindu, misalnya didirikan Dharmasala, Pasraman dan lain-lain, bagi kemudahan umat Hindu melakukan kegiatan keagamaan (misalnya Tirta yatra, Dharma Wacana, Dharma Githa, Dharma Sedana dan lain-lain).

C. KHUSUS

1. Menyadari bahwa suksesnya pembinaan umat Hindu dan kebudayaan menyebabkan keberhasilan pariwisata budaya, maka diperlukan adanya kerjasama yang sebaik- baiknya antara instansi kepariwisataan dengan PHDI dan lembaga adat.

2. Perlu diadakan pengkajian ulang yang lebih mendalam terhadap segala aktivitas pembangunan yang ada di kawasan suci Tanah Lot untuk menjaga kelestarian dan kesucian sesuai dengan ketentuan di atas.

Om Santhih, Santhih, Santhih, Om


Denpasar, 25 Januari 1994
Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat
Ketua Umum 
Ida Pedanda Putra Telaga 
Sekretaris Jenderal
Drs. Ida Bagus Suyasa Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar